Pasti banyak dari kita yang sudah bosan dengan segala
kejadian yang ada di negara kita. Mulai dari kemiskinan yang belum tuntas
sampai sekarang, korupsi pejabat negara, sampai isu-isu lain yang berpotensi
memecahbelah Bhinneka Tunggal Ika. Semuanya sungguh membuat kita sakit kepala.
Mungkin diantara kita malah ada yang kepikiran untuk mendirikan negara sendiri
saja yang tentram dan damai daripada dipusingkan dengan masalah dalam negeri
kita. Tapi, mungkinkah kita bisa melakukannya?
Sumber foto: freepik.com
Menurut tayangan Kokbisa, mendirikan negara sendiri
sebenarnya ya bisa-bisa saja asal kita bisa memenuhi syarat-syarat sebuah
negara. Aristoteles, Plato, dan filusuf lain mengatakan bahwa sebuah negara
adalah suatu organisasi yang memiliki pemerintahan, wilayah dan rakyat. Jadi bisa
kita tarik kesimpulan kalau untuk mendirikan sebuah negara syaratnya harus ada
wilayah, rakyat atau warga negara dan pemerintahan yang mengatur negara
tersebut. Syarat-syarat tersebut disebut syarat konstitutif.
Wilayah, rakyat, pemerintahan? Mudah sekali, bukan? Bahkan
dengan mengumpulkan teman-teman satu geng, kita bisa mendirikan sebuah negara.
Jika saja anggota geng kita sampai 50 orang, itu sudah cukup untuk memenuhi
persyaratan rakyat dan pemerintahan. Bagi kita yang punya pengalaman
berorganisasi, bisa saja kita memilih siapa yang bisa dijadikan pemimpin di
negara kita sendiri dari anggota geng kita. Namun, bagaimana dengan masalah
wilayahnya? Dimana negara baru kita akan berdiri?
Sebenarnya, ada dua cara untuk mendapatkan wilayah agar
sebuah negara baru bisa berdiri. Cara yang pertama adalah cara primer, yaitu
dengan mengklaim wilayah kosong yang belum dijamah atau diklaim negara manapun
di dunia ini. Wilayah yang tidak bertuan itu bisa kita jadikan sebagai wilayah
negara baru kita. Dan tentu saja, wilayah yang kita pilih agar bisa hidup
nyaman dan tentram di negara baru kita adalah daratan. Akan tetapi, semua
daratan di muka bumi ini sudah diklaim 193 negara yang terdaftar sebagai
anggota PBB. Bahkan daratan muka bumi ini juga sudah diklaim negara yang
statusnya masih diperdebatkan. Tidak hanya itu, wilayah benua Antartika yang
tidak benar-benar daratan saja sudah diklaim beberapa negara sebagai bagian
dari negaranya. Rakyatnya? Entahlah, mungkin saja penguin. Tetapi ada juga
beberapa manusia yang tinggal disana. Negara yang mengklaim daratan kutub
selatan biasanya menggunakan wilayah es tersebut sebagai tempat penelitian.
Sumber foto: muslimminang.wordpress.com
Kalau daratan sudah diklaim oleh negara-negara di dunia,
lalu bagaimana caranya agar bisa mendapatkan wilayah untuk sebuah negara baru?
Ya, masih ada dengan cara sekunder yaitu dengan menaklukkan wilayah negara lain
seperti yang dilakukan Hitler pada zaman perang dunia kedua atau dengan cara
memproklamasikan kemerdekaan seperti Indonesia. Akan tetapi, cara ini
melibatkan pertempuran yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Selain itu,
kalau tidak berhasil menaklukkan wilayah yang diincar, bisa-bisa kita ditahan
atau malah dieksekusi karena memberontak pada pemerintahan negara yang sudah
ada.
Ternyata, untuk mendirikan sebuah negara tidak cukup hanya
dengan memenuhi syarat konstitutif. Ada syarat deklaratif yang harus dipenuhi,
yaitu pengakuan kedaulatan dari negara lain yang sudah berdaulat baik secara de
facto maupun de jure. De facto merupakan pengakuan sesuai dengan fakta di
lapangan, sedangkan de jure adalah pengakuan resmi secara hukum. Misalnya,
Indonesia yang sudah diakui sebagai sebuah negara secara de facto maupun de
jure. Saat ini masih ada negara yang belum diakui secara penuh, yaitu
Palestina. Negara ini sudah diakui secara de facto, namun belum secara de jure.
Kalau kita melihat perjuangannya, sepertinya mendirikan negara sendiri itu
ternyata nggak bisa dikatakan mudah. Selain itu, ada juga yang lebih susah lagi
selain mendirikan negara sendiri, yaitu mensejahterakannya. Makanya itu
walaupun negara di dunia ada banyak, tetapi tidak semuanya maju dan sejahtera.
Contohnya saja, negara kita sendiri.
Namun, fakta uniknya ada juga pihak yang mendirikan negara
berdaulat walaupun belum ada pengakuan secara internasional. Contohnya adalah sebuah
negara kecil yang ada di Nevada, Amerika Serikat. Micronation, atau negara kecil bernama Republik Molossia ini
berdiri pada tahun 1999 dan hanya berpenduduk 22 orang yang juga memegang
kewarganegaraan Amerika Serikat. Tak hanya itu, Republik Molossia punya
bendera, lambang kebangsaan dan mata uang sendiri. Berapa biaya yang dihabiskan
untuk membangun republik itu? Mungkin saja US$10000 atau lebih.
Jadi intinya, mendirikan negara sendiri itu lumayan susah
dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi tanggung jawabnya yang
sangat besar setelah negara itu berdiri. Menyejahterakan rakyat negara tidak
akan tuntas hanya dalam kurun waktu 10 sampai 15 tahun, bahkan kita bisa lihat
sendiri, masih banyak negara-negara yang belum sejahtera bahkan umurnya sudah
setengah abad lebih setelah merdeka. Oleh karena itu, coba dipikir-pikir lagi
kalau memang ingin mendirikan negara sendiri, sanggup atau tidakkah kita
memenuhi persyaratan dan bertanggungjawab setelah mendirikannya. Kalau memang
mendirikan negara itu mudah, pasti sudah ada sejak dulu negara bernama Republik
Galau dan United Jomblo. Sekian dan terima kasih.
0 comments:
Post a Comment