Showing posts with label kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label kewarganegaraan. Show all posts

Friday, March 10, 2017

Bagaimana Sejarah Pemilu Di Indonesia?

Sebulan yang lalu, negeri kita heboh dengan Pilkada. Ya, Pilkada adalah pemilihan kepala daerah yang diadakan di beberapa provinsi secara serentak di seluruh Indonesia. Ngomongin soal pilkada, ujung-ujungnya pasti kita nyerempet ke soal kasus pejabat yang korupsi dan lain-lain karena topiknya ranah politik. Sehingga banyak dari kita yang lebih memilih cuek dengan dunia perpolitikan negara kita, Indonesia. Tapi, jika kita mengerti sedikit tentang sejarahnya, kita tidak bisa juga begitu cuek karena hasil dari pemilu dan pilkada sangat berpengaruh untuk masa depan negara atau daerah kita kedepannya. Lalu, bagaimana sih perjalanan sejarah pemilu di Indonesia?

Sumber foto: Boomee.co

Menurut tayangan Kokbisa, pemilihan umum itu dimulai pada tahun 1955 di Indonesia. Tepatnya, 10 tahun setelah Indonesia merdeka. Waktu itu, pemilu diikuti 30 partai politik untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Konstituante yang tugasnya membuat Undang-Undang Dasar Baru untuk Indonesia. Pemilu tersebut dimenangkan oleh 4 partai besar yaitu, PNI, Masyumi, NU dan PKI.

Setelah berjalan 4 tahun, Presiden Soekarno membubarkan Dewan Konstituante karena tidak bisa membuat Undang-Undang Dasar Baru bagi Indonesia. Masa ini disebut dengan Demokrasi Terpimpin karena pemerintahan berada dibawah pimpinan presiden, yang artinya presiden yang memegang kekuasaan paling tinggi di negara kita.

Berselang puluhan tahun kemudian, Presiden Soeharto naik dan pemilu diadakan kembali pada tahun 1971. Pemilihan pun diadakan selama lima tahun sekali, dan partai yang menang itu-itu saja. Setelah Presiden Soeharto jatuh, Presiden Habibie naik dan mengeluarkan undang-undang yang menjadi cikal bakal pilkada dan undang-undang yang menjadi cikal bakal pemilihan umum yang adil dan demokratis pada tahun 2004.


Semakin berkembangnya dan bertambahnya populasi penduduk Indonesia, semakin banyak pula pemilih pemula yang ada setiap masanya. Pada pilkada kemarin, pemilih pemula mencapai 53 juta orang. Dan tentu saja dengan suara segitu banyak akan bisa mempengaruhi hasil dan masa depan daerah kita kedepannya.

Friday, March 03, 2017

Mendirikan Negara Sendiri, Mungkinkah?

Pasti banyak dari kita yang sudah bosan dengan segala kejadian yang ada di negara kita. Mulai dari kemiskinan yang belum tuntas sampai sekarang, korupsi pejabat negara, sampai isu-isu lain yang berpotensi memecahbelah Bhinneka Tunggal Ika. Semuanya sungguh membuat kita sakit kepala. Mungkin diantara kita malah ada yang kepikiran untuk mendirikan negara sendiri saja yang tentram dan damai daripada dipusingkan dengan masalah dalam negeri kita. Tapi, mungkinkah kita bisa melakukannya?

Sumber foto: freepik.com

Menurut tayangan Kokbisa, mendirikan negara sendiri sebenarnya ya bisa-bisa saja asal kita bisa memenuhi syarat-syarat sebuah negara. Aristoteles, Plato, dan filusuf lain mengatakan bahwa sebuah negara adalah suatu organisasi yang memiliki pemerintahan, wilayah dan rakyat. Jadi bisa kita tarik kesimpulan kalau untuk mendirikan sebuah negara syaratnya harus ada wilayah, rakyat atau warga negara dan pemerintahan yang mengatur negara tersebut. Syarat-syarat tersebut disebut syarat konstitutif.

Wilayah, rakyat, pemerintahan? Mudah sekali, bukan? Bahkan dengan mengumpulkan teman-teman satu geng, kita bisa mendirikan sebuah negara. Jika saja anggota geng kita sampai 50 orang, itu sudah cukup untuk memenuhi persyaratan rakyat dan pemerintahan. Bagi kita yang punya pengalaman berorganisasi, bisa saja kita memilih siapa yang bisa dijadikan pemimpin di negara kita sendiri dari anggota geng kita. Namun, bagaimana dengan masalah wilayahnya? Dimana negara baru kita akan berdiri?

Sebenarnya, ada dua cara untuk mendapatkan wilayah agar sebuah negara baru bisa berdiri. Cara yang pertama adalah cara primer, yaitu dengan mengklaim wilayah kosong yang belum dijamah atau diklaim negara manapun di dunia ini. Wilayah yang tidak bertuan itu bisa kita jadikan sebagai wilayah negara baru kita. Dan tentu saja, wilayah yang kita pilih agar bisa hidup nyaman dan tentram di negara baru kita adalah daratan. Akan tetapi, semua daratan di muka bumi ini sudah diklaim 193 negara yang terdaftar sebagai anggota PBB. Bahkan daratan muka bumi ini juga sudah diklaim negara yang statusnya masih diperdebatkan. Tidak hanya itu, wilayah benua Antartika yang tidak benar-benar daratan saja sudah diklaim beberapa negara sebagai bagian dari negaranya. Rakyatnya? Entahlah, mungkin saja penguin. Tetapi ada juga beberapa manusia yang tinggal disana. Negara yang mengklaim daratan kutub selatan biasanya menggunakan wilayah es tersebut sebagai tempat penelitian.


Sumber foto: muslimminang.wordpress.com

Kalau daratan sudah diklaim oleh negara-negara di dunia, lalu bagaimana caranya agar bisa mendapatkan wilayah untuk sebuah negara baru? Ya, masih ada dengan cara sekunder yaitu dengan menaklukkan wilayah negara lain seperti yang dilakukan Hitler pada zaman perang dunia kedua atau dengan cara memproklamasikan kemerdekaan seperti Indonesia. Akan tetapi, cara ini melibatkan pertempuran yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Selain itu, kalau tidak berhasil menaklukkan wilayah yang diincar, bisa-bisa kita ditahan atau malah dieksekusi karena memberontak pada pemerintahan negara yang sudah ada.

Ternyata, untuk mendirikan sebuah negara tidak cukup hanya dengan memenuhi syarat konstitutif. Ada syarat deklaratif yang harus dipenuhi, yaitu pengakuan kedaulatan dari negara lain yang sudah berdaulat baik secara de facto maupun de jure. De facto merupakan pengakuan sesuai dengan fakta di lapangan, sedangkan de jure adalah pengakuan resmi secara hukum. Misalnya, Indonesia yang sudah diakui sebagai sebuah negara secara de facto maupun de jure. Saat ini masih ada negara yang belum diakui secara penuh, yaitu Palestina. Negara ini sudah diakui secara de facto, namun belum secara de jure. Kalau kita melihat perjuangannya, sepertinya mendirikan negara sendiri itu ternyata nggak bisa dikatakan mudah. Selain itu, ada juga yang lebih susah lagi selain mendirikan negara sendiri, yaitu mensejahterakannya. Makanya itu walaupun negara di dunia ada banyak, tetapi tidak semuanya maju dan sejahtera. Contohnya saja, negara kita sendiri.

Namun, fakta uniknya ada juga pihak yang mendirikan negara berdaulat walaupun belum ada pengakuan secara internasional. Contohnya adalah sebuah negara kecil yang ada di Nevada, Amerika Serikat. Micronation, atau negara kecil bernama Republik Molossia ini berdiri pada tahun 1999 dan hanya berpenduduk 22 orang yang juga memegang kewarganegaraan Amerika Serikat. Tak hanya itu, Republik Molossia punya bendera, lambang kebangsaan dan mata uang sendiri. Berapa biaya yang dihabiskan untuk membangun republik itu? Mungkin saja US$10000 atau lebih.


Jadi intinya, mendirikan negara sendiri itu lumayan susah dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi tanggung jawabnya yang sangat besar setelah negara itu berdiri. Menyejahterakan rakyat negara tidak akan tuntas hanya dalam kurun waktu 10 sampai 15 tahun, bahkan kita bisa lihat sendiri, masih banyak negara-negara yang belum sejahtera bahkan umurnya sudah setengah abad lebih setelah merdeka. Oleh karena itu, coba dipikir-pikir lagi kalau memang ingin mendirikan negara sendiri, sanggup atau tidakkah kita memenuhi persyaratan dan bertanggungjawab setelah mendirikannya. Kalau memang mendirikan negara itu mudah, pasti sudah ada sejak dulu negara bernama Republik Galau dan United Jomblo. Sekian dan terima kasih.

Negeri dan Negara, Sama Nggak Sih Artinya?

Pastinya kita sudah sering mendengar dua kata diatas, negeri dan negara. Apalagi, kita memang hidup di sebuah negara. Sebagai warga negara di negeri yang kita cintai ini, tentunya hidup kita akan bermakna jika kita berkontribusi dan mengabdi demi kemajuan negeri kita. Nah, biasanya kita menjumpai penggunaan kata negeri dan negara sekiranya seperti itu. Tapi, sebenarnya sama nggak sih makna dua kata tersebut?

Ternyata, menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud, negeri dan negara memiliki arti yang berbeda. Meskipun yang dimaksud atau ditujukan itu sama, tetapi kedua kata tersebut memiliki perbedaan makna dalam konteksnya. Negara memiliki arti yang berkaitan dengan hal-hal bersifat politis. Dalam KBBI sendiri negara berarti organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki pemerintahan dan ditaati rakyatnya. Sementara itu, negeri lebih menekankan kepada letak geografis tempat tinggal suatu bangsa, atau bisa bermakna kampung halaman. Sehingga, makna kata negeri hanya sebatas wilayah saja.

Akan tetapi, masih sering kita mendengar hal-hal atau instansi yang diurus oleh negara namun dalam penggunaan istilahnya masih memakai  kata negeri. Contohnya saja, pegawai negeri, sekolah negeri dan perguruan tinggi negeri. Jika memang institusi itu diurus oleh negara, seharusnya pegawai negeri menjadi pegawai negara, sekolah negeri menjadi sekolah negara dan perguruan tinggi negeri menjadi perguruan tinggi negara. Walaupun demikian, mungkin saja kalau ditelaah maknanya juga berkaitan dengan lokasi atau letak geografis dimana si pegawai negeri, sekolah negeri dan perguruan tinggi negeri itu berada.


Sumber foto: Alienco.net

Selain negeri dan negara, ada satu kata lagi yang kita juga bingung membedakannya, yaitu bangsa. Apa makna dari kata bangsa? Pengertiannya adalah sekelompok masyarakat yang memiliki latar belakang yang sama. Latar belakangnya itu berkaitan dengan asal, keturunan, adat, bahasa, budaya dan sejarahnya. Bangsa juga diartikan sebagai sekelompok masyarakat yang memiliki kesamaan dan punya pemerintahan sendiri. Maknanya hampir sama ya dengan negara?

Tidak juga. Jika dicermati sedikit lagi, penggunaan kata bangsa hanya menekankan kepada sekelompok orangnya. Sedangkan kata negara lebih menekankan pada pemerintahannya. Bahkan menurut sebuah artikel, kata bangsa dan negara mempunyai derajat yang berbeda. Negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangsa, karena negara berhak mengatur bangsa yang ada di dalam suatu negara, karena negara adalah pemerintahannya si bangsa. Selain itu, sebuah negara sudah tentu berisi suatu bangsa atau kumpulan bangsa-bangsa, dan sebuah bangsa belum tentu mempunyai atau membentuk suatu negara.

Demikian pembahasan tentang perbedaan negeri dan negara, serta bedanya juga dengan bangsa. Terkadang membedakan satu istilah dengan istilah lainnya susah-susah gampang, ya, apalagi menjelaskannya. Ada yang mau menambahkan? Terima kasih.